Selasa, 15 Oktober 2013

Jebakan Visa Haji Makan Korban

Ditulis oleh Admin   
JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 11:30
Palembang, Situs -------Lagi-lagi, jemaah calon haji (JCH) asal Sumsel jadi korban penipuan haji. Kali ini, ada 30 jemaah yang gagal menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Mereka asal Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Palembang.

Kejadian terus saja berulang. Padahal, 2009 lalu ada pengelola biro perjalanan haji dan umrah yang ditahan kepolisian karena menipu enam JCH plus, salah seorang diantara kobannya anggota dewan.

Pada 2011, ada puluhan jemaah haji plus yang gagal berangkat karena biro perjalanan yang mengaku bisa memberangkatkan mereka berhaji tidak berhasil mendapatkan visa haji. Juga ada sepasang suami istri yang melapor ke Polda Sumsel karena ditipu biro perjalanan haji Rp 122 juta lebih.

Tahun lalu, kembali ada puluhan JCH plus yang juga gagal menunaikan ibadah hajinya karena alasan yang sama. Di awal tahun kemarin bahkan ada 359 jemaah umrah asal Palembang yang tertipu miliaran rupiah oleh Farhan, pengelola travel Citra Haji Nusantara.

Masih di Tahun lalu, ada pengelola KBIH yang divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung karena terbukti menggelapkan uang Rp 1,9 miliar milik 45 JCH yang seyoganya diberangkatkan tahun 2010.

Bagaimana kasus kali ini Adanya penipuan terhadap JCH plus tahun ini terungkap setelah salah seorang korbanya, Samimah, warga Jl Mayor Zen Rt 30, Kelurahan Sei Selincah, Kalidoni melapor ke SPKT Polresta Palembang.

Korban diwakili kuasanya, ustaz Nuhidayat (46), warga Jl Simpang Pinang, Kelurahan Patih Galung, Prabumulih. Saat melaporkan ini, ia didampingi Maryanto, menantu korban. Yang dilaporkan, HM Sb, pengelola biro perjalanan haji As-Sf yang berlokasi di Jl Re Martadinata, kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Pengaduan korban diterima dengan LP/B-2637/IX/2013/Sumsel/Resta. "Mertua saya harusnya diberangkatkan haji tahun lalu (2012), tapi sampai sekarang belum juga berangkat. Alasannya sama dengan kasus-kasus sebelumnya, terganjar tidak dapatnya vis haji. Dia (terlapor,red) menjanjikan akan diganti berangkatkan umrah tapi juga batal hingga saat ini," beber Maryanto.

Padahal, mertuanya itu telah menyetorkan biaya haji sebesar Rp 60 juta kepada terlapor. uang itu dimasukkan ke dalam rekening atas nama terlapor cq nama korban. "Awalnya kami minta kembalikan. Katanya untuk pengembalian tersebut terhambat dari kantor di Jakarta. Tapi setelah kami cek, ternyata mertua saya sudah kosong, diduga dicairkan dia. Artinya uang haji itu sudah diambil semua tanpa sepengetahuan mertua saya, itukan tidak boleh," cetusnya.

Sepengetahuan Maryanto, selain mertuanya ada 30 JCH yang sama ikut tertipu. Diduga kerugian dari seluruh korban mencapai miliaran rupiah, "Mereka kebanyakan berasal dari daerah Karang Kuang, Rambang Kuang, Muara Kuang, pokoknya sekitar Kabupaten Ogan Ilir," katanya lagi.

Bahkan ada kerabatnya yang juga tertipu, namun belum bisa melapor karena dalam surat perjanjian ulang, waktu pengembalian uang belum jatuh tempo. "Kalau keponakan kami jatuh temponya tanggal 30 September nanti. Nah, kalau kami jatuh temponya 25 September. Makanya hari ini (kemarin,red) kamia laporkan ke polisi," tukas Maryanto.

Ustaz Nurhidayat selaku kuasa pelapor Samimah berharap uang korban bisa kembali. Terlapor berjanji akan membayar setelah menjual rumahnya. "Tapi setelah kami telusuri, rumah yang digunakan saat ini ternyata menggontrak," pungkasnya.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Drs Sabarudin Ginting melalui Kasat Reskrim Kompol Djoko Julianto dihubungi via selulernya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan korban. "Kita akan jemput bola. 30 korban lainnya bisa ditarik untuk menjadi saksi korban saat pemeriksaan. Kita belum bisa melakukan pencekalan  kalau belum memeriksa saksi, minimal dua saksi,"katanya.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Drs H Najib Haitami MM melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Drs H Udin Djuhan MM mengaku belum tahu adanya kasus penipuan JCH tersebut. Menurutnya, biro perjalanan haji tempat jemaah membayar dan ternyata gagal berangkat pastilah illegal.

"Kalau KBIH resmi, atau biro perjalanan resmi yang punya izin pemerintah, pasti tidak akan gagal berangkat. Meskipun haji plus, tapi ada kuota tahun berapa berangkatnya,"beber Udin. Untuk haji resmi, nomor porsi keberangkatan jemaah bersangkutan dapat dicek melalui siskohat.

Ditegaskannya, jemaah yang ditipu harus melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Secara lembaga, Kanwil Kemenag tidak dapat menindak karena itu bukan KBIH." Kalaupun jemaah melapor kepada kami, akan kami teruskan kepada pihak kepolisian. Memang sudah ada MoU untuk penanganan terpadu kasus penipuan haji ini,"pungkas Udin. (kur/tha/nur).

Sumber : Sumatera Ekspres.


1 komentar:

  1. Semoga masyarakat kita tidak ada lagi bernasib sama dalam berita tersebut di atas

    BalasHapus

1 komentar:

  1. Semoga masyarakat kita tidak ada lagi bernasib sama dalam berita tersebut di atas

    BalasHapus